Asuransi
Pengertian Asuransi
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko(risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penaggung menyediakan pengamanan financial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingan dengan potensi kerugian yang dideritanya (Morton: 1999).
Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugan-kerugian kecilyang sudah pasti penggantian kerugian-kerugian yang besar yang belum pasti( Abbas Salim: Principle of Insurance). Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung meningkatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian keadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu(KUHD Pasal 1246). UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian: perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertenggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Kesimpulannya orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu masa mendatang.
Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffe House London berdiriah Llyod of Londonsebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hokum asuransi adalah hokum positif, hokum alami, dan contoh yang ada sebelumnya sebaaimana kebudayaan.
Sejarah asuransi di Indonesia berwal pada masa penjajahan Belanada, terkait dengan keberhasilan dari negeri tersebut disektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industry asuransi sempat terhenti pada masa penjajahan Jepang.
Penggolongan Asuransi
1. Asuransi Kerugian/ Umum
Asutansi keugian/umum(general Insurance) adalah jenis asuransi yang member jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
2. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa(life Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa sseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka(term Insurance), asuransi seumur hidup(whole Life Insurance), edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi industry(industrial insurance) dimana fungsi asuransi jiwa secara umum dapat dikelompokkan menjadi beberapa unsure antara lain:
a. Membantu pihak yang kecelakaan.
b. Membyar asuransi bagi tertanggung yang meninggal.
c. Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan oleh meniggalnya pejabat kunci perusahaan.
d. Menghimpun dana untuk persiapan pengsiun.
e. Menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Dana yang dikumpulkan berupa premi asuransi dan kemudian diinvestasikan. Untuk memberikan pelayanan yang maksimalmaka industry asuransi jiwa setiap tahun harus meningkatkan kinerja usaha, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap performa asuransi jiwa. Umumnya criteria yang dignakan untuk menilai asuransi jiwa adalah:
a. Pertumbuhan premi bruto. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana perusahaan asuransi mampu menggaet premi. Ukuran yang diberlakukan didasarkan tas rata-rata industry, yaitu 20%.
b. Rasio perubahan modal sendiri terhadap modal sendiri harus lebih besar atau sama dengan 10%. Rasio ini untuk mengukur perubahan modal sendiri.
c. Rasio kekayaan yang dipengaruhi terdahadap jumlah kewajiban. Rasio ini digunakan untuk mengukur kecukupan solvensi perubahan yang dapat menjamin resiko tanggungan sendiri. Batas resiko terbaik di atas 100%.
d. Rasio kekayaan lancer terhadap kewajiban lancar tidak boleh atau sama dengan 150% hal ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membiayai operasional perusahaan sehari-hari tanpa mencairkan investasi.
e. Rasio investasi terhadap cadangan teknis terhadap rasio terbaik diatas 100%. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajibannya kepada pemegang polis jangka panjang.
f. Mengukur efisiensi perusahaan dalam pembelian asset tetap, untuk itu digunakan rasio asset tetap terhadap modal sendiri. Rasio terbaiknya tak lebih atau sama dengan 40%.
g. Rasio premi retensi sendiri terhadap modal sendiri dengan rasio terbaik tidak lebih atau sama dengan 28,96% rasio ini melihat batasan exposure resiko tanggungan sendiri.
h. Rasio pendapatan asuransi investasi neto terhadap rata-rata jas klan investasi lebih besar ketimbang rata-rata suku bunga deposito satu tahun atau 13%. Rasio ini untuk mengetahui pendaptan investasi neto peusahaan.
i. Rasio penjumlahan beban klaim neto, badan usaha, dan komisi neto terhadap pendapatan premi neto harus lebih kecil atau sama dengan 100%. Rasio ini dipergunakan untuk mengetahui biaya overhead perusahaan.
j. Rasio laba tahun berjalan terhadap rata-rata sendiri. Rasio ini untuk mengetahui kemampuan modal sendiri dalam mencetak untung. Standar terbaiknya harus lebih besar dari 13% yang diambil dari rata-rata suku bunga deposito satu tahun.
Setelah mengetahui rasio darikeseluruhan perusahaan asuransi selanjutnya adalah memberikan nilai atau skor. Perusahaan yang masuk standar terbaik diberi nilai 1 dan 0 bila diluar standar terbaik. Selanjutnya adalah pemberian predikat berdasarkan hasil penjumlahan dari 10 rasio yang menjadi criteria.
asuransi jiwa di Indonesia sejak tahun 2000-2007
Predikat Rating Asuransi Jiwa
Nilai | Predikat | Jumlah Perusahaan |
8-10 | Sangat bagus | 7 |
6-7 | Bagus | 22 |
4-5 | Cukup bagus | 16 |
1-3 | Tidak bagus | 8 |
Absen | | |
Sumber: biro riset infobank
Perkembangan Asuransi Jiwa dan asuransi Umum Tahun 2000-2009
Tahun | Asuransi Jiwa | Asuransi kerugian | Reasuransi |
2003 | 60 | 104 | 4 |
2004 | 57 | 101 | 4 |
2005 | 51 | 97 | 4 |
2006 | 51 | 97 | 4 |
2007 | 46 | 94 | 4 |
3. Asuransi social
Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta didalamya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karenaya system ini disebut asuransi sosial. Asuransi sosial harus meningkatkan kinerja untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Bentuk-bentuk kegiatan asuransi yang umumnya sering ditemui dikalangan masyarakat antara lain:
a. Asuransi harta
Asuransi harta (property insurance) merupakan pertanggungan untuk semua hak milik berupa harta benda yang meiliki resiko atau bahay kebakaran, kecurian atau tenggelam dilaut. Terdiri dari asuransi kebakaran(fire insurance), pengangkutan(marine insurance), penerbangan, kecelakaan(accident insurance).
b. Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Asuransi tanggung gugat (liability insurance) dapat terjadi pada asuransi pengangkutan, kebakaran, kendaraan bermotor, dan asuransi kebakaran.
c. Asuransi kerugian
Usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penaggungan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
d. Asuransi kebakaran
Sesuatu yan terbakar yang seharusnya tidak terbakar, yang kejadiannya merupakan suatu kecelakaan bukan secara tiba-tiba, tidak ada unsur kesengajaan dan/ tidak dapat diperkirakaan.
e. Reasuransi
Pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungakan atau asuransi asuransi. System penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penaggung yang lain. Adapun fungsi reasuransi yang dapat dinikmati masyarakat adalah
- Meningkatkan kapasitas akseptasi.
- Alat penyebaran resiko.
- Meningkatkan stabilitas usaha.
- Menigkatkan kepercayaan.
Prinsip dasar dari reasuransi adalah para penanggung melakukan pertanggungan resiko yang telah ditanggungnya kepada penanggung yang lain.
f. Loss unexpected
Harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss) dan tidak dapat diperkirakan atau unexpected.
g. Reasonable
Merupakan benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung.
h. Catastrophic
Resiko tersenut haruslah tidak aan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar. Contohnya villa yang lokasinya dekat dengan lokasi yang mudah longsor.
i. Homogeneous
Berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Barang atau benda yang akan dipertanggungkan haruslah homogen, yaitu banyak barang yang serupa atau sejenis, baik bentuk maupun sifat.
j. Peril and Hazards
Peril diartikan sebagai penyebab yan mengakibatkan kerugian. Misal kebakaran, kehilangan, kemalingan, dan ledakan. Hazards adalah setiap keadaan yang dapat menciptakan atau mendorong kesempatan timbulnya kerugian dari peril. Misalnya, kebakaran merupakan peril dan bensin yang disimpan dekat kompor merupakan hazard yang akan mempercepat proses jika terjadi kebakaran.
Usaha Perasuransian
Usaha asuransi merupakan jenis yang termasuk dalam kegiatan kategori usaha yang sangat diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan erat dengan pengumpulan dana masyrakat. Namun, meskipun kegiatan usaha perasuransian telah berlangsung sejak lama, kita baru mempunyai UU yang khusus untuk mengatur mengenai jenis kegiatan usaha ini sejak tanggal 11 Februari 1992, yaitu, UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
UU No.2 tersebut pada dasarnya merupakan hukuman public yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjan yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi tersendiri dalam Kitab Undang-undang Dagang(KUHD) yang merupakan hukum privat. Hal-hal yang diatur dalam UU No. 2 tersebut meliputi:
1. Bidang usaha, jenis usaha, ruang lingkup usaha, serta bentuk hukum usaha perasuransian.
2. Objek asuransi.
3. Kepemilikan dan perizinan usaha perasuransian
4. Pembianaan dan pengawasan
5. Kepailitan dan likuidasi
6. Ketentuan pidana
UU No.2 tahun 1992 tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa peraturan pelaksanaannya. Dan selanjutny usaha perasuransian tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok usaha besar yaitu:
1. Usaha asuransi
- Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penagguangan resiko atas kerugian, serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Usaha asuransi jiwa, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggungan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seoang yang dipertanggungkan.
- Usaha reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan/ atau peusahaan asuransi jiwa.
2. Usaha penunjang usaha asuransi
- Usaha pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingantertanggung.
- Usaha pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penengahan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
- Usaha Penilai Kerugian Asuransi, yaitu usaha memberikan jasa penilaian terhadap kerugian objek asuransi yang dipertanggungkan.
- Usaha konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa kosultasi aktuaria.
- Usaha agen asuransi, yaitu usaha yang membertikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penunjang.
Manfaat Asuransi
1. Rasa aman dan perlindungan.
2. Polis/jaminan memperoleh kredit.
3. Tabungan dan sumber pendapatan.
4. Alat penyebaran resiko.
5. Meningkatkan kegiatan usaha.
Resiko Asuransi
Uncertainty(ketidakpastian) yang mungkin menyebabkan suatu kerugian(loss) atau keuntungan(benefit). Adapun jenis ketidakpastian (uncertainity) sebagai berikut:
1. Economic uncertainity, kejadian akibat perubahan sikap konsumen, perubahan selera, harga, teknologi, dan penemuan baru.
2. Uncertainity of nature: kebakaran, badai, topan, dan banjir.
3. Human Uncertainity: peperangan, pencurian, dan pembunuhan.
Yang dapat dipertanggung jawabkan adalah uncertainities alam dan manusia, ketidakpastiaan ekonomis tidak bisa diasuransikan karena bersifat spekulatif dan sulit diukur tingkat keparahannya(severity).
Penggolongan Resiko
1. Resiko murni(pure risk) bila terjadi akan mendatangkan kerugian dan jika tidak terjadi akan berdampak netral(tidak rugi dan tidak untung). Mobil yang dikendarai dapat menabrak atau rumah dapat terbakar, jika hal itu terjadi maka pemilik kan merugi dan jika tidak terjadi pemilik juga tidak akan rugi ataupun untung.
2. Resiko spekulatf(speculative risk) bila terjadi akan mendatangkan rugi atau untung. misalnya melakukan investasi saham di Bursa Efek Indonesia atau membeli undian berhadiah.
3. Resiko individu(individual risk), resiko yang dihadapi individu sehari-hari. Misal, mobil, rumah, atau investasi yang semuanya menimbulkan kerugian-kerugian keuangan.
Tiga Resiko Individu
1. Personal risk: resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Penyebabnya adalah mati muda, uzur, fisik, an kehilangan pekerjaan.
2. Property risk: resiko rugi yang dimiliki benda atau harta karena hilang, rusak, atau dicuri.
3. Liability risk: resiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Manajemen Resiko
1. Risk avoidance(menghindari)
2. Risk reduction(mengurangi)
3. Risk retention(menahan)
4. Risk sharing(membagi)
5. Risk transfer(mengalihkan)
Karakteristik Resiko Yang Dapat Diasuansikan
1. dapat dinilai dengan uang
2. serupa dan dalam jumalah yang memadai.
3. Harus bersufat murni.
4. Kerugian terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan.
5. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
6. Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar.
7. Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.
Doktrin Asuransi
1. Insurable interest: hak mempertangung jawabkan resiko yang terkait dengan keuangan yang diakui secara sah oleh hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan.
2. Utmost good faith: kontrak/perjanjian dilakukan dengan itikad baik, penanggung dan tertanggung memberikan informasi dan fakta-fakta secara benar.
3. Identity: mengembalikan keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelumnya terjadinya kerugian tersebut.
4. Proximate cause: suatu ebab aktif.
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
Pembinaan dan Pengawasan Industri Perasuransian
UU pasal 10 No. 2 Tahun 1992 menetukan bahwa pembianaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oeh kemnterian keuangan. Selnjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengwasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi hal sebagai berikut:
1. Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi:
a. Batas tingkat solvabilitas.
b. Retensi sendiri.
c. Reasuransi.
d. Investasi.
e. Cadanagan teknis.
f. Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
2. Penyelenggaraan usaha, yan meliputi:
a. Sayrat-syarat polis asuransi.
b. Tingkat premi.
c. Penyeesaian klaim.
d. Pernyataan keahlian dibidang peerasuaransian.
e. Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelengaraan usaha.
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan perasuransian, perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi denda.
Untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, penympaia kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit., dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi diwajibkan untuk melaporkan laporan keuangan pada surat kabar yang mempunyai peredaran luas di Indonesia.
Pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, laporan yang wajib dilaporkan terdiri dari laporan keuangan semester, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan.
Dalam rangka pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan tersebut, Menteri keuangan dapat meakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan perasuransian. Jenis pemeriksaan pada umumnya dibagi menjadi dua yaitu pemeriksaan rutin yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun dan pemeriksaan khusus.
Kesimpulan
orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu masa mendatang itu yang disebut asuransi. Asuransi terbagi menjadi asuransi kerugian, sosial, dan jiwa. Kegiatan asuransi dapat berlangsung karena pembinaan dan pengawasan perasuransian yang diakukan oleh pemerintah.
Saran
asuransi sangat berguna bagi masyarakat karena dengan fungsi asuransi itu sendiri yaitu sebagai lembaga pengelola resiko. Jadi bila seseorang ingin terhindar dari resiko sebaiknya dapat ikut program asuransi.
Daftar rujukan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010
Latumaerisa, Julius R. 2011. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta:salemba empat
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong bila ada masukan/hal - hal yang kurang berkenan silahkan isi di komentar