Pages

Jumat, 04 Februari 2011

Hak Asasi Manusia


                             Perlindungan Dan Penegakan
                                      Hak Asasi Manusia

C.Kasus Pelanggaran Dan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
1.Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
          Pelanngaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang melawan hukum mengurangi,menghalangi,membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia(UURI Nomor 39 Tahun 1999).Richard Falk salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran HAM.Pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dianggap kejam,yaitu:
a.Pembunuhan besar-besarn(genocide)
b.Rasialisme resmi
c.Terorisme resmi skala besar
d.Pemerintahan totaliter
e.Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia
f.Perusakan kualitas lingkungan
g.Kejahatan-kejahatan perang
             Leiden&Schmit,mengartikan teror sebagai tindakan berasal dari suatu kekecewaan atau keputusasaan,disertai dengan ancaman yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah:
a.Pembunuhan masal(genocide)
b.Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan
c.Penyiksaan
d.Penghilangan orang secara paksa
e.Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2.Berbagai Contoh Pelanggarn HAM
              Banyak tarjadi pelanggaran HAM di Indonesia,baik yang dilakukan pemerintah,aparat keamanan maupun oleh masyang rakat.Hal ini tentunya sangat memprihatinkan,karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang semestinya  dalam menyelesaikan persoalan (konflik)dilakukun dengan cara-cara yang bermartabat.Berikut ini dipaparkan beberapa contoh pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional.
a.Kasus Marsinah
             Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukun buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993.Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya.Pada 5 Mei 1993 Marsinah menghilang pada 9 Mei 1993,Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk.
b.Kasus Trisakti dan Semanggi
            Kasus Trisakti dan Semanggi terkait dengan gerakan reformasi.

3.Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
            Faktor-faktor penyebabnya antara lain:
a.Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM bersifat universal dan partikularisme
b.Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan  mengancam kepentingan umum(dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
c.Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
d.Pemahaman belum merata tentang HAM
              Menurut Effendy salah seorang pakar hukum,ada faktor lain yang esensial yaitu”kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab”.
4.Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
              Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagaimana telah dikemukakan di depan membawa berbagai akibat.Untuk itu tanggapan yang dapat dikembangkan misalnya:bersikap tegas tidak membenarkan setiap pelanggaran HAM.Alasannya:
a.dilihat dari segi moral merupakan perbuatan tidak baik
b.dlihat dari segi hukum,bertentangan dengan prinsip hukum
c.dilihat dari segi politik membelenggu kemerdekaan bagi setiap oarang untuk melakukan kritik da kontrol terhadap pemerintahannya.
              Disamping tanggapan kita terhadap pelanggaran HAM berupa sikap,juga bisa berupa perilaku aktif.Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi kita(dalam Pembukaan UUD 1945).Juga sesuai dengan”Deklarasi Pembela HAM”yang dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998.
6.Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya
              Kasus Pelanggaran dan Penyelesaiannya:
1.Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984.Jumlah korban 74 orang.Konteks:Penekanan(represi) terhadap massa yang berdemontrasi menolak asa tunggal Pancasila di Jakarta.Penyelesaian:Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta,tahun 2003-2004.
2.Penculikan Aktivis 1998 tahun 1998.Jumlah korban 23.Konteks:Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI.Penyelesaian:Pengadilan militer bagi pelaku (Tim Mawar) dan Dewan Kehormatan Perwira bagi beberapa jenderal.
3.Darurat Militer 1 dan 2 tahun 2003-2004.Jumlah korban 1326 orang.Konteks:Kegagalan perundingan damai antara RI dannGAM direspon dengan kebijakan darurat militer.Penyelesaian:Sejumlah anggota TNI di hukum,dan statusnya diturunkan menjadi darurat sipil.

1 komentar:

  1. kalo bisa,,,
    postingin beberapa kasus pelanggaran HAM dewasa ini,
    dan sebutkan juga upaya penegakan dan pencegahan terjadinya kasus tersebut...

    Thanks...........

    BalasHapus

Tolong bila ada masukan/hal - hal yang kurang berkenan silahkan isi di komentar

 

Blogger news

Blogroll

Free Shoutbox Technology Pioneer

About