Pages

Selasa, 01 Februari 2011

pangertian koperasi dan fungsinya


Koperasi pada esensinya merupakan gerakan rakyat, yang seharurnya dikembangkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi. Koperasi harus berperan menjadi pengimbang kekuatan ekonomi yang terkonsentrasi pada kelompok- kelompok tertentu. Bahkan dalam posisinya sebagai soko guru” perekonomian nasional. Koperasi harus menjadi suatu kekuatan ekonomi yang mutlak untuk turut menentukan pola dan perilaku ekonomi nasional, bukan sekedar sempalan ekonomi yang terdiri dari kelompok usaha skala kelas gurem. Dalam perjuangannya kearah itu koperasi harus mampu menjadi badan atonom diluar pemerintah supaya menjadi inti kekuatan. Memiliki core business yang jelas dengan cara memanfaatkan sumber potensa dari kekuatan usaha yang ada dilingkup mereka, termasuk akumulasi modal yang harus diciptakan olehbpara anggotanya. Jika ini tercapai, koperasi niscaya hadir menjadi salah satu pelaku ekonomi yang mandiri. Kemandirian akan membuat koperasi berkembang menjadi besar, tapi tetap memiliki keterikatan kebawah sampai masyarakat yang memilikinya.

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan : “Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”

Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Hanel(1985)mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut :
  1. Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
  1. Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama- sama.
  1. Perusahaan Koperasi
Adalah dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
  1. Promosi Anggota
Adalah perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.

Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : “badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.

FUNGSI KOPERASI
  1. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
  2. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
  3. Koperasi harus berfungsi sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
  4. Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat.  
Aksoma etika dan prisip koperasi

                                         Jujur dan adil
Memikat orang                
Agar bergabung
                                         Demokrasi ekonomi
Berdaya saing                                                            gagasan   aturan teknis      prinsip
                                         Memajukan anggota          umum                                koperasi
Taat hokum                
                                         Tidak terlalu
                                         Berorientasi modal

PRINSIP KOPERASI
  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota
  4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dan
  5. kemandirian

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
  1. Rapat pembentukan
Rapat pembentukan koperasi hanya bisa dilakukan oleh minimal 20 orang calon anggota. Dalam rapat pembentukan yang perlu diputuskan adalah akta pendirian dan anggaran dasar. Anggaran dasar sekurang- kurangnya harus memuat :
    • Daftar nama pendiri
    • Nama dan tempat kedudukan
    • Maksud dan tujuan serta bidang usaha
    • Ketentuan mengenai keanggotaan
    • Ketentuan mengenai rapat anggota
    • Ketentuan mengenai pengelolaan
    • Ketentuan mengenai permodalan
    • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
    • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
    • Ketentuan mengenai sanksi

  1. Permohonan pengesahan
Permohonan pengesahan harus dilakukan secara tertulis oleh para pendiri kepada pemerintah, dengan lampiran :
    • Berita acara rapat pembentukan
    • Akta pendirian
    • Anggaran dasar
Pengesahan harus sudah dilakukan oleh pemerintah paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Menurut ketentuan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
  1. Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan koperasi, yang mempunyai kewenangan menetapkan :
    • Anggaran dasar
    • Kebijakan umum di bidang organisasi,manajemen, dan usaha koperasi
    • Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
    • Rencana kerja, rencana anggaran dan pendapatan dan belanja koperasi, serta laporan pengesahan keuangan
    • Pengesahan, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
    • Pembagian sisa hasil usaha
    • Penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi
  1. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi bertugas :
·        Mengelola koperasi dan usahanya
·        Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·        Menyelenggarakan rapat anggota
·        Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas
·        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Kewenangan pengurus adalah :
·        Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
·        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·        Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jaeabnya dan keputusan rapat anggota
  1. Pengawas
Pengawas bertugas :
·        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengolahan koperasi
·        Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

MODAL DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana cadangan
  • Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
  • Anggota
  • Koperasi lainnya atau anggotanya
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
  • Sumber lain yang sah

PERBEDAAN KOPERASI DAN BADAN USAHA LAINNYA
Berdasarkan
unsur
Koperasi
Badan Usaha Lainnya
1. Para Pihak
Orang- orang yang tidak bermodal sehingga untuk mendapatkan modal yang besar harus banyak anggotanya
Tidak perlu banyak jumlahnya, karena masing- masing mempunyai modal yang besar
2. Tujuan
Untuk kemakmuran bersama, yakni kebutuhan masing- masing anggota
Untuk mencari keuntungan
3. Modal
Dikumpulkan dari simpanan- simpanan, pinjaman- pinjaman, penyisihan hasil usaha, termasu dana cadangan, serta sumber lain yang sah
Terdiri atas masukan- masukan para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar
4. Pembagian hasil                     usaha
SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing- masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing- masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan
SHU atau keuntungan akan dibagi sebanding dengan jumlah pemasukan modal

ARTI LAMBANG KOPERASI
  1. Rantai
Menggambarkan persahabatan yang kokoh
  1. Gigi Roda
Menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
  1. Kapas dan Padi
Menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan yang akan dicapai golongan koperasi
  1. Timbangan
Menggambarkan keadilan social sebagai salah satu dasar dari koperasi
  1. Bintang dan Perisai
Menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan idiil dari koperasi
  1. Pohon Beringin
Menggambarkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian koperasi rakyat Indonesia
  1. Koperasi I ndonesia
Menandakan bahwa lambangb ini adalah lambing kejiwaan koperasi Indonesia
  1. Warna Merah dan Putih
Menggambarkan sifat Nasional dan golongan karya koperasi

0 komentar:

Posting Komentar

Tolong bila ada masukan/hal - hal yang kurang berkenan silahkan isi di komentar

 

Blogger news

Blogroll

Free Shoutbox Technology Pioneer

About